1 SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN DAN PENGATURAN REKENING PERORANGAN/INDIVIDU PT BANK DBS INDONESIA Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia ("Syarat dan Ketentuan") ini mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank DBS Indonesia dengan orang yang menggunakan jasa Bank yang merupakan para calon atau pemilik rekening ("Nasabah") di Bank sehubungan dengan segala produk dan layanan yang tersedia bagi Nasabah. A DEFINISI DAN INTERPRETASI 1. DEFINISI Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali konteksnya menentukan lain, hal-hal di bawah ini memiliki arti sebagai berikut: "ATM " berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri); "Bank" berarti PT Bank DBS Indonesia, kantor pusat Jakarta, termasuk kantorkantor cabangnya termasuk para pengganti hak dan para penerima haknya; "Deposito" atau biasa disebut juga dengan deposito berjangka (fixed deposit) adalah produk Bank sejenis jasa tabungan yang memiliki jangka waktu tertentu dimana uang yang disimpan oleh Nasabah tidak boleh ditarik dan baru dapat dicairkan pada tanggal jatuh temponya; "Flexi Fixed Deposit" atau "Deposito Berjangka Flexi" berarti rekening deposito berjangka dengan tenor 1 bulan + 7 hari yang memiliki fleksibilitas penarikan dana seperti tabungan"hari Kerja" berarti tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ("BI"),dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh BI; "Inkaso" berarti layanan Bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau di kota lain di dalam negeri; "Instruksi Berkala" berarti suatu instruksi tertulis yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank untuk melakukan tindakan sebagaimana yang ditetapkan dalam bagian D klausul 6, instruksi mana berlaku sejak diberikan sampai ditarik kembali secara tertulis oleh Nasabah atau dengan sendirinya menjadi tidak berlaku setelah berakhirnya suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Nasabah dalam instruksi tertulis tersebut. "Instrumen" berarti surat perintah bayar (cek), surat perintah pemindah bukuan (bilyet giro), draft, wesel dan sarana perintah pembayaran lainnya atau sarana pemindahbukuan lain yang sejenis; Peserta berarti orang, firma, perusahaan atau organisasi di Indonesia atau ditempat lain yang, dari waktu ke waktu, turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan Layanan ATM; Versi : DBS 136(0)2014 1
Rekening Koran Bank Mandiri Pdf 13l
4 Bunga tidak akan dibayarkan apabila saldo harian berada di bawah ketentuan jumlah minimum untuk rekening. (e) (f) (g) Bank dapat mensyaratkan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam Syarat dan Ketentuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Instrumen oleh Nasabah atau pihak-pihak lain yang tidak berhak. Salinan atau tembusan Syarat dan Ketentuan yang telah ditandatangani oleh Nasabah wajib diberikan kepada Nasabah yang bersangkutan bersama dengan Instrumen sebagai sarana penarikan dana dalam rekening. Pembukaan rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui oleh pihak Bank. Dana yang tersedia dalam rekening termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. 2. PENYEDIAAN DANA DAN PENYETORAN Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekeningnya pada Bank, yang tertera pada surat pernyataan layanan nasabah prima atau jumlah lain yang ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu dan diberitahukan oleh bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika saldo gabungan rata-rata per bulan dibawah jumlah yang ditentukan Bank, maka akan dikenakan biaya bulanan merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank Penyetoran dana ke dalam rekening dapat dilakukan setelah Nasabah mengisi formulir serta melampirkan data-data yang diminta oleh Bank sebagaimana diatur dalam butir 1 (Pembukaan Rekening). Bank akan mengirimkan kepada Nasabah laporan posisi dana dan penghitungan Bank atas dana yang dimiliki Nasabah dalam rekening ("Laporan Rekening") secara berkala atau pada waktu lain yang diminta oleh Nasabah yang disetujui oleh Bank. Kecuali Bank menentukan sebaliknya, Bank dapat menerima Instrumen untuk dikreditkan ke dalam rekening Nasabah. Dalam hal Bank berpendapat bahwa Instrumen tidak dapat dikreditkan ke dalam rekening Nasabah, maka Bank akan memberitahukan hal tersebut kepada Nasabah selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari kerja sejak tanggal Instrumen diberikan kepada Bank. Bank berwenang untuk dari waktu ke waktu menentukan jenis dokumen yang dapat atau tidak dapat dikreditkan ke dalam rekening Nasabah. Sebelum melakukan setoran atas Instrumen tersebut kepada Bank, Nasabah harus menjamin dan menegaskan bahwa data-data yang tercantum dalam Instrumen yang akan disetorkan telah seluruhnya diberikan dengan benar. Bank tidak terikat untuk mengisi data-data yang tidak dimuat dalam Instrumen. Dalam hal Inkaso, Nasabah tidak dapat melakukan penarikan terhadap Instrumen sampai dengan dikreditkan oleh Bank. Apabila Bank diharuskan untuk mengkreditkan rekening Nasabah dengan hasil dari penarikan, kredit tersebut selalu dapat ditagih kembali kepada Nasabah sebesar jumlah yang dikreditkan jika terjadi penolakan atas penarikan, atau jumlah yang diterima oleh Bank lebih sedikit daripada jumlah yang telah dikreditkan. Dalam setiap Versi : DBS 136(0)2014 4
5 3. PENARIKAN penarikan, segala biaya yang dibayar oleh Bank akan dibebankan ke rekening Nasabah yang terdiri dari biaya kliring untuk inkaso dalam negeri, dan biaya telex dan komisi untuk inkaso luar negeri yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank,sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank. Bank mengijinkan setiap penerbitan atau penyerahan Instrumen dari Nasabah kepada pemegang ("Penarikan"), dan Bank akan mendebet rekening Nasabah pada waktu Bank menerima permohonan pendebetan Instrumen berupa formulir disertai dengan spesimen tanda tangan yang diterima Bank dan sepanjang permohonan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Bank. Setiap perubahan pada Instrumen atau permohonan penarikan lainnya harus dikukuhkan oleh tanda tangan penuh dari penarik yang sesuai dengan spesimen tandatangan. Bank tidak terikat untuk membayar setiap permohonan penarikan apabila (1) dana yang tersedia di rekening Nasabah tidak mencukupi, kecuali jika terdapat perjanjian yang menyatakan sebaliknya, atau (2) permohonan penarikan, menurut pendapat Bank, memuat tanda tangan yang berbeda dengan spesimen tanda tangan yang diberikan kepada Bank walaupun permohonan penarikan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, atau (3) sebab sebab lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau prinsip kehatian-hatian perbankan. 4. PENUTUPAN ATAU PEMBATALAN REKENING Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam butir 4 di bawah ini, Bank dapat menutup Rekening Nasabah tanpa persetujuan Nasabah dan tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Bank akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja sebelum penutupan rekening tersebut. Atas saldo yang terdapat di dalam Rekening tersebut, Nasabah dapat melakukan penarikan terhadap Rekening tersebut. Dalam hal Nasabah tidak melakukan penarikan saldo atas Rekening yang ditutup, maka Bank akan menempatkan saldo tersebut pada rekening penampungan atau rekening-rekening yang lain yang ditunjuk oleh Bank. Bank tidak akan membayar bunga atas saldo yang terdapat di rekening yang akan ditutup. Tanpa mengecualikan ketentuan umum Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menutup Rekening setiap saat dalam hal: (1) apabila saldo dari rekening berada di bawah persyaratan minimum yang berlaku; (2) apabila rekening Nasabah menjadi tidak aktif; (3) apabila Nasabah melakukan pelanggaran cek atau bilyet giro; (4) apabila Nasabah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Nasabah karena sesuatu alasan tertentu dapat meminta kepada Bank untuk dilakukan penutupan atas rekening miliknya. Dalam hal rekening Nasabah ditutup, maka: Versi : DBS 136(0)2014 5
6 (iii) (iv) (v) Nasabah menyetujui bahwa seluruh keuntungan-keuntungan yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan Rekening akan berakhir. Nasabah menyetujui akan membayar biaya atau biaya-biaya yang terhutang terhadap Bank yang terdiri dari yang terdiri dari biaya penutupan rekening, biaya SDB, biaya materai, dan biaya holdmail yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening ditutup. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengirim sisa dana yang tersedia dalam Rekening ke rekening yang telah ditunjuk oleh Nasabah. Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban-kewajiban Nasabah telah dipenuhi secara keseluruhan. (e) (f) Bank atas penilaian atau pertimbangannya sendiri dapat membatalkan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah tanpa persetujuan Nasabah dan tanpa berkewajiban untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut kecuali hal tersebut diharuskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Nasabah dapat membatalkan pembukaan Rekening yang diajukannya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Bank. 5. PENGOPERASIAN REKENING Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Nasabah atau orang lain jika Bank bertindak berdasarkan instruksi yang disampaikan melalui faksmili atau sarana lainnya dan Nasabah setuju untuk memenuhi segala ketentuan sesuai dengan surat pernyataan untuk instruksi melalui faksmili atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau pihak lain karena Bank menerima perintah ganda, kecuali kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau pihak lain tersebut berdasarkan keputusan hukum yang bersifat final terbukti terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank. Nasabah setuju bahwa Bank dapat menggunakan jasa bank-bank koresponden maupun agen dan bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau orang lain akibat suatu tindakan, atau kelalaian bertindak, atau keterlambatan bertindak, dari pihak-pihak tersebut, kecuali kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Nasabah atau orang lain tersebut berdasarkan keputusan hukum yang bersifat final terbukti terjadi karena kesalahan dari bank-bank koresponden maupun agen yang bekerja untuk kepentingan Bank. Versi : DBS 136(0)2014 6
2ff7e9595c
ความคิดเห็น